FORUM KONSULTASI PUBLIK KECAMATAN KRATON PENURUNAN STUNTING DAN ANAK TIDAK SEKOLAH

  • Mar 25, 2026
  • Taufik Hidayat

    Rabu, (25/3) forum konsultasi publik menurunkan stunting dan anak tidak sekolah di selenggarakan di pendopo Kecamatan kraton yang di hadiri oleh semua kepala desa, ketua TP PKK, sekretaris desa, pendamping desa, penyuluh pertanian, dan organisasi keagamaan di wilayah kecamatan kraton.

    Ugik selaku kecamatan kraton, membuka kegiatan dengan menekankan tentang infek pembangunan manusia di bidang kesehatan, bapak bupati telah melouncing pelayanan puskesmas dua puluh empat jam. Ada beberapa target yang segera di penuhi terutama tentang stunting, kecamatan kraton ada desa yang menjadi lokus petugas desa agar mendata sabaik mungkin.

    Desa Rejosari menjadi peserta ikut lomba posyandu mewakili kecamatan kraton di kabupaten Pasuruan. Di setiap desa sudah ada anggaran terkait penurunan stunting.

    Pencegahan stunting baru harus di lakukan di tingkat desa. Angkaa kematian ibu dan bayi harus menjadi perhatian. Setiap warga yang sakit harus melalui puskesmas dulu kemudian di rujuk ke rumah sakit.

    Pengobatan TBC gratis di puskesmas dan harus ada pendampingan agar obatnya di minum, bagi warga yang terkena TBC agar warganya di edukasi agar pengobatan di lakukan selama enam bulan.

    Di Kraton angka tidak sekolah nya sangat tinggi, akan di koordinasikan ke semua lembaga yang ada agar data nya di rapikan, laporannya agar data yang ada menjadi valid.

    Terkait UMKM bapak bupati agar meningkatkan UMKM yang ada di desa, potensi yang ada di desa agar di tampilkan. Ketua TP PKK kecamatan kraton akan berkoordinasi dengan desa, Agar ekonomi warga lebih baik.

   Terkait PBI yang tidak di non aktifkan agar operator melakukan reaktivasi sesuai desil, harapannya bulan juli data sudah valid dan terupdate. 

    Syafi'i sekretaris kecamatan kraton memberikan penjelasan mengenai forum ini menghadirkan pra peserta semua agar memberikan masukan terkait pelayanan yang ada di kecamatan kraton antara lain, 1.pengantar pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan BPD

2. Permohonan SKCK

3. Rekomendasi pengangkatan, mutasi dan pemberhentian perangkat desa.

4. Rekomendasi proposal bantuan sosial dan keagamaan.

5. Pelayanan pembayaran PBB

6. Rekomendasi suket WNA

7. Suket pengajuan ADD, DD

8. Evaluasi dan rekomedasi pencairan dana desa

9. Rekomendasi surat pernyataan waris.

10. Rekomendasi surat persyaratan PNS/TNI/ POLRI

11. Permohonan surat dispensasi  nikah

12. Permohonan surat keterangan tidak mampu.