SOSIALISASI ADMINISTRASI PERTANAHAN KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2025
- Sep 17, 2025
- Taufik Hidayat
Rabu(17/9) Dinas perumahan dan kawasan permukiman kabupaten Pasuruan gelas sosialisasi administrasi pertanahan kabupaten Pasuruan di pendopo kecamatan kraton, di hadiri oleh kepala desa, sekretaris desa dan kaur pemerintahan SE kecamatan Kraton
Eko dari dinas perumahan dan kawasan permukiman kabupaten Pasuruan menjelaskan tentang smua aset desa harus d tertibkan termasuk jalan harus di sertifikat baik di lingkup desa maupun milik kabupaten.pasuruan. tujuan dari sosialisasi ini peserta mampu menertibkan semua aset desa secara tercacat di buku milik desa.segala permasalahan mohon di tanyakan. Kepada Nara sumber.
Camat kraton, Saiful Anwar menegaskan tentang permasalahan tanah lumayan banyak di kecamatan kraton, maka kelengkapan sebagai bukti kepemilikan bisa di tanyakan kepada pemiliknya, permasalahan aset pemerintah daerah menjadi hak orang lain. Kesempatan yang baik ini bisa di tanyakan.
Suliono, dari dinas pertanahan, setelah PTSL di laksanakan pemeliharaan dat pendaftaran tanah antara lain jual beli, penghibahan, penukaran, hak tanggungan, Roya, dll. Ketika terjadi jual beli dan tanahnya sudah bersertifikat pertama pengecekan oleh PPAT, apabila ada permasalahan maka PPAT di larang meneruskan proses. Apabila ada proses pengalihan maka harus ada ijin dari semua pihak antara lain ahli waris, dalam hukum jual beli harus ada terang tunai, pasal-pasal perjanjian harus terang antara dua belah pihak, tunai untuk pembeli harus lunas. Ada lagi proses yang harus di penuhi penjual dan pembeli antara PPH dan PHTB atau pajak yang harus di bayar.
Mila dari dinas DPMD menjelaskan tentang pengamanan aset desa dan pemeliharaan aset desa.
Di buka sesi tanya jawab Amak hanafi kades Gambir kuning menanyakan tentang tanah GG milik siapa? Di jawab pada saat pengukuran hindia Belanda tanah yang tidak ada pemiliknya maka milik pemerintah.