SOSIALISASI PENCEGAHAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
- Nov 12, 2025
- Taufik Hidayat
Rabu, (12/11) Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Pasuruan dilaksanakan di pendopo kecamatan grati, yang di hadiri oleh perwakilan perangkat desa
Sekcam grati membuka acara dengan himbauan agar para peserta menyimak dengan seksama agar mendapatkan informasi baru tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Tubagus pemateri dari Polresta Pasuruan, menekankan tentang macam-macam kekerasan dan dampak kekerasan yang menyebabkan gangguan mental sampai kematian. Penangan anak bekerjasama dengan psikolog. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan antara lain ekonomi, emosional, dan merasa laki-laki lebih kuat dari perempuan. Beberapa korban akan di bantu oleh psikolog sampai sidang selesai. Adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan kekerasan. Adanya komunikasi dengan keluarga dan menjalin hubungan yang harmonis. Menjauhi minum minuman beralkohol. Pasal yang di kenakan pada pelaku tentang penelantaran, penganiayaan dan kekerasan seksual.
Mekanisme laporan, yang mempunyai hubungan keluarga pada korban, lalu akan di lakukan visum kemudian olah TKP dan pemeriksaan, pengumpulan barang bukti, kemudian di lakukan penyidikan dan apabila berkas sudah cukup akan di serahke pihak kejaksaan dan di sidangkan.
Penulis sebagai peserta sosialisasi menanyakan di saat sosialisasi tentang ancaman hukuman di jawab, ancaman hujan minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.
Dinas perempuan dan anak menjawab tentang pertanyaan Toha perangkat desa ranggeh yang menanyakan pemicu dari emosinya laki-laki di mulai oleh perempuan, di jawab bahwa hal lapor bebas apabila laki-laki menjadi korban maka bisa lapor juga ke pihak berwenang.
Pelaporan mengenai KDRT kejadiannya sudah lama sehingga luka akibat kekerasan sudah sembuh di jawab, yang menentukan adanya kekerasan dan luka adalah dokter.
Wiwik Nara sumber dari akademisi, pada tanggal dua Desember akan ada KUHP baru, kekerasan bisa terjadi di mana saja kekerasan ada empat yaitu fisik, psikis, seksual Kekerasan seksual antar lain pencabulan, pemerkosaan, ekonomi. Hak perempuan yang menjadi korban maka dapat perlindungan dari keluarga, pemerintah, pihak kesehatan.pendampingan hukum oleh pendamping dari dinas perlindungan anak, dan adanya bimbingan rohani,
Pencegahan bisa di lakukan banyak cara antara lain adanya edukasi, yang di namakan anak umurnya sebelum delapan belas tahun setelah itu di namakan dewasa.
Kerahasiaan kekerasan seksual harus terus di jaga, pemberitaan harus d sensor, bisa berpengaruh pada psikis korban.