PP 16 TAHUN 2026 MENGUBAH KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA

  • May 08, 2026
  • Taufik Hidayat

         Klampisrejo _jumat (8/5) Kepala desa dan perangkat desa kini punya masa depan yang cerah, pasalnya setiap bulan akan menerima penghasilan tetap (siltap)  secara rutin. Peraturan pemerintah kini muncul lagi, PP 16 Tahun 2026, telah menganulir peraturan pemerintah sebelumnya, dimana siltap yang dulunya di terima tiga bulan sekali, akan rutin tiap bulan.

        Ada beberapa poin perubahan di PP terbaru ini, masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun dengan tiga periode kini di ubah menjadi delapan tahun dua periode. Begitu juga masa jabatan badan permusyawaratn desa (BPD) kini di samakan dengan masa jabatan kepala desa, 

      Kesejahteraan dan jaminan finansial perangkat desa di samakan di seluruh Indonesia yaitu setara PNS golongan  2A, dan setiap dua tahun masa jabatan nya ada kenaikan dua persen dari gaji semula. Dana untuk siltap akan di transfer langsung dari pusat ke rekening kas desa sebesar sepuluh persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.selain siltap perangkat desa juga akan menerima tunjangan lainnya.

       Status kepegawaian diperjelas pada PP ini, perangkat desa bukan aparatur sipil negara (ASN). Bagi perangkat desa yang sudah terlanjur menjadi PNS maka di suruh memilih antara tetap menjadi perangkat desa atau tetap di PNS.

      Desa digital juga menjadi poin penting, digitalisasi di semua sektor akan di lakukan di desa, semua transaksi keuangan wajib non tunai, hal ini akan meningkatkan akuntabilitas di desa. Semua data desa akan menjadi satu sentral nasional seperti KTP,KK  dan lainnya.

     Selain itu ada inovasi lain pada PP terbaru ini, ada dana konservasi dan rehabilitasi pada desa yang terdapat area perhutanan di dalamnya.

     Mengenai pilihan kepala desa juga ada aturan baru, perangkat desa yang di tetapkan menjadi calon kepala desa maka wajib mundur dari jabatan perangkatnya. Bagi calon kepala desa tunggal, pada masa pendaftaran pemilihan kepala desa hanya satu calon yang mendaftar, maka panitia akan memperpanjang waktu pendaftaran, dan apabila belum juga tidak ada calon lain yang mendaftar maka pemilihan kan tetep dilaksanakan dengan melawan kotak kosong.

     Peraturan ini menjadi rujukan dari beberapa peraturan sebelum nya antara pp 43 dan PP 11 tahun sebelumnya. Harapannya dengan adanya peraturan baru ini akan menjadi angin segar bagi perangkat desa untuk meningkatkan kinerjanya.